Cara Membuat NPWP Perusahaan

Nurul Diva

Cara Membuat NPWP Perusahaan

MNCFest.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia. NPWP ini digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan dan sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Bagi Anda yang baru mendirikan bisnis dan ingin mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mulai dari syarat, prosedur, hingga cara daftar NPWP perusahaan online.

Mengapa NPWP Perusahaan Penting?

NPWP perusahaan adalah elemen krusial dalam menjalankan bisnis yang legal dan profesional di Indonesia. Tanpa NPWP, perusahaan akan menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan dalam mengurus perizinan usaha, sulitnya mendapatkan akses ke layanan keuangan, hingga potensi sanksi pajak dari pemerintah.

Oleh karena itu, memiliki NPWP tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bisnis dapat berkembang dengan lebih baik dan berkelanjutan. NPWP perusahaan memiliki banyak manfaat yang sangat penting bagi kelangsungan usaha

1. Sebagai Legalitas Usaha

Salah satu manfaat utama adalah sebagai bukti legalitas usaha. Dengan memiliki NPWP, perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di sistem perpajakan Indonesia, sehingga dapat menjalankan berbagai aktivitas bisnis dengan lebih aman dan terpercaya.

2. Keperluan Perpajakan

Perusahaan wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan NPWP menjadi identitas utama dalam proses pelaporan pajak, pembayaran pajak, serta pelaporan SPT Tahunan. Tanpa NPWP, perusahaan akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

3. Persyaratan Kredit dan Perbankan

NPWP juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengajuan kredit dan layanan perbankan. Banyak bank mensyaratkan NPWP sebagai salah satu dokumen untuk membuka rekening perusahaan atau mengajukan pinjaman modal usaha. Tanpa NPWP, perusahaan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan keuangan yang diperlukan untuk perkembangan bisnis.

4. Kemudahan dalam Proses Tender

Baik dalam proyek pemerintah maupun swasta, perusahaan yang memiliki NPWP akan lebih dipercaya dan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan tender. Dengan demikian, NPWP dapat membuka peluang bisnis yang lebih luas bagi perusahaan.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP Perusahaan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi berdasarkan jenis badan usaha:

1. Persyaratan NPWP untuk CV dan PT

  • Akta pendirian perusahaan dari notaris
  • Surat keterangan domisili usaha
  • NPWP direktur atau penanggung jawab perusahaan
  • KTP direktur atau pemilik usaha
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Persyaratan NPWP untuk Usaha Perorangan

  • KTP pemilik usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

Cara Membuat NPWP Perusahaan

Terdapat dua cara membuat NPWP perusahaan yaitu mendaftarkan NPWP secara offline melalui kantor pajak dan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cara Daftar NPWP Perusahaan Offline

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP perusahaan.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Petugas pajak akan memverifikasi data yang diberikan.
  • Jika semua dokumen valid, NPWP perusahaan akan diterbitkan dalam beberapa hari kerja.

2. Cara Daftar NPWP Perusahaan Online

Jika Anda ingin menghemat waktu, Anda bisa memilih untuk daftar NPWP perusahaan online melalui situs e-Registration Direktorat Jenderal Pajak.

  • Buka situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan memasukkan email dan data diri.
  • Login ke Sistem dengan memasukkan username dan password yang telah didaftarkan.
  • Isi Formulir Pendaftaran dengan Pilih jenis wajib pajak “Badan” dan isi data perusahaan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Setelah data lengkap, kirim formulir untuk diproses oleh DJP.
  • Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email terkait status NPWP perusahaan Anda untuk cek status pendaftaran.

Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk kartu fisik ke alamat perusahaan atau bisa diambil langsung di KPP terkait.

Cara Daftar NPWP CV Online

Untuk Anda yang memiliki CV (Commanditaire Vennootschap), proses pendaftaran NPWP CV dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen seperti Akta pendirian CV dari notaris, KTP dan NPWP pemilik CV, surat keterangan domisili, NIB, dan SIUP.
  2. Masuk ke Situs DJP, Akses e-Registration di situs DJP.
  3. Pilih Jenis Wajib Pajak dengan Pilih opsi “Badan” untuk mendaftarkan NPWP CV.
  4. Isi Formulir Pendaftaran, Masukkan data perusahaan sesuai dokumen resmi.
  5. Unggah Dokumen, Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah dipindai dengan jelas sebelum diunggah.
  6. Kirim Permohonan , Setelah data lengkap, kirim formulir untuk diproses.
  7. Tunggu Verifikasi , DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah dikirim.
  8. Terima NPWP, Jika pengajuan disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat CV atau dapat diambil di KPP terkait.

Bagi Anda yang memiliki Perseroan Terbatas (PT), proses pendaftaran NPWP PT secara online memiliki langkah-langkah yang serupa dengan pendaftaran NPWP CV. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti akta pendirian PT, KTP dan NPWP direktur, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), serta surat keterangan domisili usaha.

Semua dokumen ini perlu diunggah saat melakukan daftar NPWP CV atau PT online melalui e-Registration pajak.

Cara Daftar NPWP Usaha Online untuk UMKM

Jika Anda memiliki usaha kecil atau UMKM dan ingin mendaftarkan NPWP usaha, langkah-langkahnya adalah:

  1. Masuk ke situs e-Registration DJP
  2. Pilih Wajib Pajak Perorangan (jika usaha belum berbentuk badan hukum)
  3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen seperti KTP, NIB, dan surat domisili
  4. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi

Proses ini lebih sederhana dibandingkan dengan pendaftaran NPWP untuk PT atau CV.

Membuat NPWP perusahaan adalah langkah penting untuk memastikan usaha Anda berjalan secara legal dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan adanya opsi pendaftaran online, kini semakin mudah untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah memahami cara membuat NPWP perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

FAQ

1. Berapa lama proses pembuatan NPWP perusahaan?

Proses pendaftaran NPWP perusahaan biasanya memakan waktu antara 1-5 hari kerja, tergantung pada validasi dokumen oleh DJP.

2. Apakah bisa daftar NPWP perusahaan online tanpa datang ke kantor pajak?

Ya, daftar NPWP perusahaan online bisa dilakukan melalui e-Registration DJP. Namun, dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta untuk datang ke KPP untuk verifikasi lebih lanjut.

3. Apa yang harus dilakukan jika pengajuan NPWP perusahaan ditolak?

Pastikan semua dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan dan tidak ada kesalahan dalam pengisian data. Jika ditolak, perbaiki dokumen atau hubungi KPP terkait untuk informasi lebih lanjut.

4. Apakah NPWP usaha perorangan bisa digunakan untuk transaksi bisnis?

Ya, NPWP usaha perorangan tetap bisa digunakan untuk transaksi bisnis, namun untuk usaha yang lebih besar, disarankan memiliki NPWP badan usaha seperti CV atau PT.

5. Apakah ada biaya untuk membuat NPWP perusahaan?

Pembuatan NPWP perusahaan tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan dokumen pendukung seperti akta pendirian.

Nurul Diva

Sebagai jurnalis, Nurul meliput berbagai topik, termasuk politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, otomotif, dan hiburan. Beberapa artikelnya yang terbaru meliputi desain estetik Jalan Sudirman di Bandung, peningkatan kasus sifilis di Kota Bandung, dan aksi pembuangan sampah di Sungai Bekasi.

Related Post

Ads - Before Footer