MNCFest.com–Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot Tanjung. Ia menambahkan bahwa dengan membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, ketersediaannya dapat terjaga dengan harga yang terjangkau.
Bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menyediakan opsi untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran ini melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Cara Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg. Dengan demikian, pendaftaran dapat dilakukan sepanjang Februari 2025. Sebelum mendaftar, pemilik warung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- 
Membuat Akun OSS
- 
Kunjungi situs OSS yang dikelola pemerintah
 - 
Klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan data seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
 - 
Setujui persyaratan, lalu kirimkan formulir
 - 
Periksa email untuk aktivasi akun dan dapatkan username serta password
 
 - 
 - 
Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
- 
Masuk ke akun OSS yang telah dibuat
 - 
Pilih menu “Permohonan” lalu klik “IUMK”
 - 
Lengkapi data profil dan informasi usaha
 - 
Simpan data dan lanjutkan proses hingga mendapatkan NIB
 - 
Cetak NIB dan Izin Usaha untuk keperluan administrasi
 
 - 
 - 
Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi
- 
Akses portal kemitraan PT Pertamina
 - 
Isi data lokasi usaha
 - 
Lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya
 - 
Setelah verifikasi, akan diterbitkan surat keterangan penyalur elpiji
 
 - 
 
Pangkalan resmi elpiji 3 kg akan dilengkapi papan pengenal sebagai tanda resmi. Operasional pangkalan harus sesuai prosedur PT Pertamina, sementara perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik pangkalan.
Dampak Kebijakan Larangan Penjualan Melalui Pengecer
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi elpiji 3 kg dan memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan berbagai tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti pemilik warung yang selama ini mengandalkan penjualan elpiji sebagai sumber pendapatan tambahan.
Bagi masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan, larangan ini bisa menjadi kendala karena akses ke pangkalan resmi tidak selalu mudah. Konsumen yang sebelumnya bisa membeli elpiji di warung terdekat, kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan elpiji. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh elpiji.
Selain itu, proses peralihan dari pengecer ke pangkalan resmi memerlukan waktu dan biaya tambahan. Pemilik warung harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk mengurus NIB melalui OSS, yang mungkin belum familiar bagi sebagian besar pelaku usaha kecil. Tantangan ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi yang memadai.
Kebijakan ini, meskipun menantang, diharapkan dapat menciptakan ekosistem distribusi elpiji yang lebih transparan dan efisien. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi berjalan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Selain itu, perlu ada pengawasan ketat untuk memastikan bahwa elpiji 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau.
					
