LPJK Ungkap 15 Ribu Kasus Pencatutan Nama Pekerja Bersertifikat di Industri Konstruksi

Nurul Diva

LPJK Ungkap 15 Ribu Kasus Pencatutan Nama Pekerja Bersertifikat di Industri Konstruksi

MNCFest.com, Padang – Kasus pencatutan nama pekerja bersertifikat kembali mencuat. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan bahwa sebanyak 15 ribu pekerja yang telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) menjadi korban praktik ilegal ini.

“Faktanya, banyak tenaga kerja kita yang sudah mengantongi SKK dan namanya dicuri atau dipakai orang lain tanpa izin. Jumlahnya mencapai 15 ribu,” ujar Ketua LPJK Kementerian Pekerjaan Umum, Taufik Widjoyono, dalam sebuah pernyataan di Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Taufik menegaskan bahwa fenomena ini menjadi perhatian serius bagi LPJK. Oleh karena itu, kerja sama antara Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia dan Universitas Andalas menjadi langkah strategis untuk menekan praktik penyalahgunaan tersebut.

Kerja sama ini berfokus pada peningkatan kualitas lulusan teknik sipil melalui sertifikasi SKK. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja serta memperoleh lisensi yang diakui secara resmi.

Taufik menilai bahwa sinergi antara akademisi dan industri konstruksi akan menjadi kunci dalam mencetak tenaga kerja yang lebih kompetitif. “Kerja sama kedua belah pihak akan membantu meningkatkan kualitas insinyur atau pekerja di bidang konstruksi, termasuk kemampuan bersaing di lapangan. Pengakuan SKK yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi nilai tambah bagi mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kebutuhan tenaga kerja infrastruktur di Indonesia masih jauh dari ideal. Saat ini, kebutuhan tenaga kerja di sektor ini mencapai 422 ribu, sementara yang tersedia baru sekitar 281 ribu pekerja.

“Artinya, kita membutuhkan tambahan tenaga kerja konstruksi dan sumber terbaik itu berasal dari lembaga pendidikan,” ujarnya.

Namun, bukan sekadar jumlah yang menjadi prioritas. LPJK menekankan bahwa kualitas sumber daya manusia tetap menjadi faktor utama dalam industri konstruksi. Setidaknya, ada tiga indikator utama yang harus dipenuhi oleh calon pekerja konstruksi.

“Pertama, wajib memiliki pengetahuan. Kedua, harus memiliki pengalaman. Dan ketiga, yang tak kalah penting, memiliki integritas atau berakhlak,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, diharapkan permasalahan pencatutan nama ini dapat ditekan dan tenaga kerja konstruksi Indonesia dapat semakin berkualitas serta diakui baik di dalam maupun luar negeri.

 

Nurul Diva

Sebagai jurnalis, Nurul meliput berbagai topik, termasuk politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, otomotif, dan hiburan. Beberapa artikelnya yang terbaru meliputi desain estetik Jalan Sudirman di Bandung, peningkatan kasus sifilis di Kota Bandung, dan aksi pembuangan sampah di Sungai Bekasi.

Related Post

Ads - Before Footer