Kisruh di Partai Ummat, 20 DPW Tolak Keputusan Majelis Syura

MNCFest.com

Partai Ummat

Mncfest.com, Jakarta – Gelombang penolakan terhadap keputusan Majelis Syura Partai Ummat semakin membesar. Sebanyak 20 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat dari berbagai provinsi secara tegas menolak keputusan yang kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.

Dalam rilis yang beredar, DPW menilai keputusan tersebut telah merusak sistem demokrasi internal partai dan mengacaukan struktur kepengurusan di semua tingkatan. “Keputusan ini menggugurkan seluruh struktur kepengurusan yang sah, menyisakan hanya satu orang dalam kepemimpinan partai. Ini adalah bentuk penghancuran sistem yang tidak dapat kami terima,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi DPW.

Keputusan Bermasalah, Ridho Rahmadi Dinilai Tidak Sah

Dalam rilis yang sama, 20 DPW menyatakan bahwa penetapan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dinilai tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Ridho belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kepemimpinannya selama periode 2021-2025, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat untuk kembali menjabat.

Di dalam pernyataan yang mereka sampaikan, DPW menilai keputusan ini berpotensi menjadi bentuk rekayasa politik untuk menghindarkan Ridho dari evaluasi atas kepemimpinannya yang dinilai gagal.

DPW Tempuh Jalur Hukum, Rakernas dan Munas Segera Digelar

Tak ingin berdiam diri, DPW telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai serta meminta Menteri Hukum dan HAM menunda pengesahan perubahan AD/ART yang diajukan oleh DPP. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, DPW menyatakan siap membawa permasalahan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.

Selain itu, DPW berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) untuk mengambil langkah penyelamatan partai dari krisis kepemimpinan. Forum ini diharapkan menjadi wadah evaluasi dan rekonstruksi struktur organisasi partai.

Pernyataan ini ditandatangani oleh 20 DPW dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk DPW Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Bengkulu. DPW menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi keputusan yang dinilai mencederai konstitusi partai. (rls)

Related Post

Ads - Before Footer