Kenaikan Tarif Tol 2025 Segera Berlaku

Adhyasta

Kenaikan Tarif Tol

MNCFest.com, Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengonfirmasi bahwa akan ada penyesuaian tarif jalan tol dalam waktu dekat, menyusul pengajuan dari sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dua di antaranya telah secara resmi mengusulkan kenaikan tarif sejak sebelum Lebaran. Namun, pelaksanaannya ditunda agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik.

“Sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Saya lupa nama ruasnya, nah ini masih kita minta untuk ditunda dulu,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa, 8 April 2025.

Roy menjelaskan, kenaikan tarif tidak bisa serta-merta disetujui tanpa evaluasi menyeluruh. Prosedur yang ditempuh mencakup pemeriksaan kelayakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta pembahasan bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menekankan pentingnya proses ini agar kebijakan yang diambil tidak membebani masyarakat pengguna tol.

“Menunggu hasil pembahasan kita dengan Komisi V, bagaimana mekanisme, prosedur, dan tahapnya agar pada pelaksanaannya tidak membebani pada masyarakat. Itu terus kita lakukan evaluasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kebijakan-kebijakan terkait itu bisa kita perbaiki semuanya,” ujar Roy.

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol tidak hanya soal waktu, melainkan juga mengenai kualitas layanan yang diberikan oleh pengelola jalan tol.

“Jadinya dievaluasi semuanya dulu terkait dengan SPM yang ada di dalam jalan tol itu, kira-kira sudah memenuhi atau belum. Kalau sudah memenuhi berarti layak untuk mendapatkan kenaikan tol. Tapi tetap harus ada dari BPJT dan juga Bina Marga,” kata Diana.

Salah satu ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Tol Tangerang–Merak. Informasi ini disampaikan oleh Astra Infra selaku pengelola, melalui akun Instagram resmi mereka @astratoltamer. Dalam unggahan tersebut, Astra menyebut bahwa penyesuaian tarif telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum.

“Dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025,” tulis akun @astratoltamer.

Penyesuaian tarif ini, menurut Astra, bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan. Meski begitu, pihak Astra belum mengumumkan secara rinci kapan tarif baru akan diberlakukan, termasuk detail kenaikan tiap golongan kendaraan.

Namun demikian, isi Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025 telah memuat perubahan tarif secara jelas. Misalnya, untuk jarak terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa menuju GT Merak, tarif ditetapkan sebesar Rp 58.000. Padahal sebelumnya, tarif pada ruas tersebut berada di angka Rp 53.500. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp 4.500.

Selain Tol Tangerang–Merak, jalan Tol Soreang–Pasir Koja juga masuk dalam daftar ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif. Informasi ini dibagikan oleh akun Instagram resmi pengelola @official.cmlj, mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR No. 43/KPTS/M/2025. Seperti halnya ruas Tangerang–Merak, penyesuaian tarif pada ruas Soreang–Pasir Koja juga masih menunggu waktu pelaksanaan.

Penyesuaian tarif tol secara berkala merupakan bagian dari skema investasi jangka panjang yang telah diatur dalam Undang-Undang Jalan dan Peraturan Pemerintah terkait. Setiap BUJT memang berhak mengusulkan kenaikan tarif berdasarkan formula yang mengacu pada inflasi dan kualitas pelayanan. Namun, hak tersebut tidak otomatis menjadi keputusan final. Evaluasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pembahasan lintas kementerian dan legislatif menjadi tahapan yang tak terelakkan.

Kenaikan tarif tol juga menjadi tantangan tersendiri di tengah kebutuhan mobilitas masyarakat yang makin tinggi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, berupaya mencari keseimbangan antara menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur dan memastikan aksesibilitas tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

Kebijakan terkait penyesuaian tarif tol usai Lebaran ini menjadi sorotan publik karena waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan periode pengeluaran tinggi pasca-mudik. Meski demikian, pejabat Kementerian PUPR menyatakan bahwa pendekatan berbasis evaluasi akan tetap menjadi prioritas utama sebelum ada kenaikan diberlakukan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mencermati informasi resmi dari pemerintah maupun pengelola jalan tol terkait waktu pemberlakuan tarif baru. Hingga kini, belum semua BUJT yang mengajukan usulan penyesuaian tarif memperoleh persetujuan akhir.

Kenaikan tarif tol memang bukan hal baru dalam kebijakan transportasi jalan raya di Indonesia. Namun, transparansi dalam proses evaluasi serta akuntabilitas pelayanan tetap menjadi harapan utama publik agar setiap kebijakan berjalan adil dan proporsional.

Adhyasta

Adhyasta Dirgantara adalah seorang jurnalis yang aktif. Ia telah menulis berbagai artikel berita yang mencakup beragam topik, termasuk isu-isu politik, keamanan, dan peristiwa nasional. Sebagai reporter, Adhyasta berperan dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Related Post

Ads - Before Footer