Dilarang jadi Pengecer LPG 3 Kg, Pendaftaran Pangkalan di OSS Jadi Kunci

Nurul Diva

Dilarang jadi Pengecer LPG 3 Kg, Pendaftaran Pangkalan di OSS Jadi Kunci

MNCFest.com, Jakarta – Sejak Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah Indonesia menghadapi kesulitan memperoleh LPG 3 kg. Pemerintah resmi melarang penjualan di tingkat pengecer, membatasi distribusi hanya melalui pangkalan resmi Pertamina dan memberikan solusi untuk melakukan pendaftaran pangkalan resmi di OSS. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan. Namun, kebijakan ini menimbulkan tantangan di lapangan.

Adaptasi Masyakat di Tengah Perubahan Kebijakan

Di sejumlah daerah, warga yang biasa membeli dari pengecer kini harus mencari pangkalan resmi yang tidak selalu dekat. Selain itu, pembelian kini memerlukan KTP, dan data pembeli harus terdaftar dalam database pemerintah seperti P3KE dan DTKS. Banyak yang belum terbiasa dengan sistem ini, menimbulkan antrean panjang dan kebingungan di lapangan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. “Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan mata rantai distribusi yang tidak diperlukan sehingga harga LPG tetap terkontrol.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah memberikan opsi untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini berarti, pengecer yang ingin bertahan harus memenuhi persyaratan administrasi yang lebih ketat.

Proses Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat Akun OSS
    • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
    • Klik “Daftar” dan isi formulir dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, serta email.
    • Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan.
  2. Mengajukan NIB dan Izin Usaha
    • Masuk ke akun OSS, pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
    • Isi data usaha, termasuk jenis dan lokasi usaha.
    • Klik “Proses NIB dan Izin Usaha” untuk mendapatkan dokumen resmi.
  3. Mendaftar ke Pertamina
    • Kunjungi situs https://kemitraan.patraniaga.com/
    • Isi data lokasi usaha dan lengkapi dokumen seperti NIB dan Izin Usaha.
    • Setelah verifikasi selesai, pendaftar akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi.

Transisi dan Target Pemerintah

Pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan. Targetnya, pada Maret 2025, distribusi LPG 3 kg benar-benar terstruktur melalui pangkalan resmi. Dengan kebijakan ini, rantai distribusi LPG 3 kg diharapkan menjadi lebih transparan dan harga tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai distribusi lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ujar Yuliot. Menurutnya, dengan sistem baru ini, pemerintah bisa lebih akurat dalam mencatat kebutuhan distribusi LPG masyarakat. “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tambahnya.

Namun, di balik tujuan baik ini, tantangan implementasi masih nyata. Akses ke pangkalan resmi, kesiapan infrastruktur, hingga kesiapan masyarakat dalam menjalankan prosedur baru masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada seberapa baik sosialisasi dan dukungan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada LPG subsidi.

 

Nurul Diva

Sebagai jurnalis, Nurul meliput berbagai topik, termasuk politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, otomotif, dan hiburan. Beberapa artikelnya yang terbaru meliputi desain estetik Jalan Sudirman di Bandung, peningkatan kasus sifilis di Kota Bandung, dan aksi pembuangan sampah di Sungai Bekasi.

Related Post

Ads - Before Footer