Anggaran Infrastruktur Dipangkas Besar-besaran, Proyek Konstruksi Terancam?

MNCFest.com

Anggaran Infrastruktur Dipangkas Besar-besaran, Proyek Konstruksi Terancam

MNCFest.com, Jakarta – Pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto demi efisiensi APBN 2025 berdampak signifikan terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur nasional. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya dipangkas sebesar Rp81 triliun dari pagu anggaran awal yang mencapai Rp110 triliun. Imbasnya, operasional Kementerian PU serta sejumlah proyek infrastruktur, mulai dari jalan, bendungan, hingga irigasi, turut terdampak.

“Tentunya terganggu. Ya mungkin semua ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu, semuanya,” ujar Diana saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (31/1).

Meski demikian, Diana menegaskan bahwa pemangkasan ini tidak serta-merta menghentikan seluruh proyek pembangunan. Infrastruktur yang telah berjalan tetap dilanjutkan, terutama yang pendanaannya bersumber dari Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus jalan kan untuk yang HLN karena sudah committed, kemudian SBSN juga sudah committed juga. Nah kalau yang itu tidak bisa diganggu-ganggu,” katanya.

Pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Prabowo pada 22 Januari. Kepala Negara menargetkan penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun guna menjaga stabilitas fiskal negara.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja kementerian/lembaga yang harus dikurangi hingga mencapai Rp256,1 triliun. Pemotongan terbesar dialokasikan untuk anggaran alat tulis kantor (ATK), yang dipangkas hingga 90 persen.

Sri Mulyani memberikan tenggat waktu hingga 14 Februari 2025 bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun laporan efisiensi dan mengajukan revisi anggaran. “Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” tegas Sri Mulyani, dikutip Senin (27/1).

Related Post

Ads - Before Footer