MNCFest.com, Jakarta– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan bahwa sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja tidak akan diberlakukan bagi pegawai Kementerian PU. Keputusan ini diambil seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan di berbagai instansi pemerintah.
“Enggak ah, enggak ada. Enggak, Insya Allah enggak (pemberlakuan WFA). Susah kalau kita begitu. Kadang kan memang harus banyak berinteraksi,” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU pada Senin (10/2/2025).
Menurut Dody, pekerjaan di Kementerian PU menuntut banyak interaksi dan koordinasi langsung antara pegawai, sehingga sistem kerja jarak jauh dianggap kurang efektif. Ia menegaskan bahwa sebagian besar tugas pegawai di kementeriannya memerlukan kehadiran fisik, baik dalam pengawasan proyek maupun dalam pelayanan publik.
Namun demikian, Dody membuka kemungkinan bahwa sistem WFA bisa diberlakukan dalam kondisi tertentu, seperti menjelang libur Lebaran 2025. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat periode mudik berlangsung.
“Supaya yang mudik enggak bertumpu ke beberapa hari doang. Jadi, enggak terlalu padat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan jumlah pegawai di kementeriannya, meskipun WFA tidak diberlakukan. Ia memastikan bahwa seluruh pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“WFA aja yang enggak ada masih dipangkas,” ujarnya.
Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Fleksibilitas Kerja ASN
Isu mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan instansi pemerintah mencuat setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. Beberapa kementerian dan lembaga mulai mempertimbangkan sistem kerja yang lebih fleksibel, termasuk kemungkinan mengombinasikan WFA dengan bekerja dari kantor.
Pemerintah telah mengatur fleksibilitas kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Didalamnya disebutkan bahwa tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).
Namun, setiap instansi memiliki kewenangan untuk menentukan apakah fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan kerja mereka. Dalam kasus Kementerian PU, Dody menegaskan bahwa kehadiran langsung pegawai tetap menjadi prioritas utama.
Dengan pernyataan ini, pegawai di lingkungan Kementerian PU dipastikan tetap bekerja secara konvensional, tanpa opsi kerja jarak jauh, kecuali dalam kondisi khusus seperti menjelang libur panjang.

