MNCFest.com– Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan dokumen penting yang membuktikan keahlian tenaga kerja di industri konstruksi. SKK menjadi syarat utama bagi tenaga kerja maupun perusahaan agar proyek berjalan sesuai standar yang berlaku. Dengan adanya SKK, profesionalisme tenaga kerja konstruksi dapat terjaga, serta menjamin kualitas proyek yang dikerjakan.
Namun, dalam beberapa kondisi, SKK dapat dicabut, baik karena adanya pelanggaran maupun atas permintaan pemiliknya sendiri. Pencabutan ini tentunya memiliki dampak besar bagi individu maupun perusahaan yang bergantung pada keberadaan tenaga kerja bersertifikat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aturan pencabutan SKK sangat penting bagi para pemangku kepentingan di sektor konstruksi.
Artikel ini akan membahas ketentuan pencabutan SKK Konstruksi berdasarkan regulasi terbaru, penyebab pencabutannya, serta prosedur yang harus diikuti oleh pemegang sertifikat.
Regulasi Terbaru Mengenai Pencabutan SKK Konstruksi
Berdasarkan peraturan terbaru, pencabutan SKK Konstruksi diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
- Peraturan Menteri PUPR yang menetapkan standar kompetensi tenaga kerja konstruksi serta mekanisme sertifikasi.
 - Ketentuan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang mengatur sistem sertifikasi dan pencabutan SKK berdasarkan evaluasi kompetensi.
 - Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang memberikan ketentuan mengenai kompetensi tenaga kerja serta sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam proses sertifikasi.
 
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja konstruksi dan memastikan bahwa hanya tenaga kerja yang benar-benar kompeten yang memiliki SKK. Hal ini juga mencegah penyalahgunaan sertifikasi dalam proyek-proyek konstruksi.
Penyebab Pencabutan SKK Konstruksi
Pencabutan SKK Konstruksi oleh LPJK
SKK Konstruksi dapat dicabut oleh LPJK jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa alasan pencabutan SKK Konstruksi dapat meliputi:
- Melanggar Aturan – Jika perusahaan terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum atau standar etika dalam industri konstruksi.
 - Kompetensi yang Menurun – Jika perusahaan tidak lagi memenuhi standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan proyek konstruksi.
 - Pelanggaran Berulang – Jika perusahaan terus menerus melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh LPJK meskipun sudah diberi peringatan.
 
Permohonan Pencabutan, Penghapusan, atau Pergantian TKK oleh Badan Usaha
Selain pencabutan oleh LPJK, badan usaha juga dapat mengajukan permohonan pencabutan, penghapusan, atau pergantian Tenaga Kerja Konstruksi (TKK). Beberapa alasan yang mendasari permohonan ini antara lain:
- Cetakan SBU Bermasalah
 - Tenaga Ahli Merangkap di Badan Usaha Lain
 - TKK tidak bekerja lagi pada badan usaha terkait
 - TKK tidak lagi menjabat sebagai PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap*) pada badan usaha terkait
 - TKK tidak pernah bekerja pada badan usaha terkait
 
Pencabutan SKK oleh Tenaga Kerja Konstruksi
Selain pencabutan yang diajukan oleh perusahaan, tenaga ahli juga dapat mengajukan pencabutan SKK mereka sendiri dengan alasan berikut:
- Jika SKK/SKA/SKT digunakan oleh badan usaha tanpa izin dari pemiliknya.
 - Jika tenaga ahli ingin merubah data badan usaha tempat mereka bekerja.
 - Tidak bekerja lagi pada badan usaha tersebut
 
Tata Cara dan Syarat Permohonan Pencabutan SKK Konstruksi
Syarat Dokumen Permohonan Pencabutan SKK
Secara umum berikut dokumen yang harus disiapkan :
- KTP asli
 - NPWP Asli
 - Ijazah Asli
 - SKK Asli
 - Foto selfie anda sambil memegang SKA atau SKK Asli
 
Permohonan dari Badan Usaha
Badan usaha dapat melakukan permohonan pencabutan, atau penggantian TKK dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut :
- Surat Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian (Lihat Format)
 - Surat Pernyataan PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap
 - Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil dan Perikatan Kerja
 - Copy KTP
 - Copy NPWP
 
Permohonan dari Tenaga Kerja Konstruksi
Jika Tenaga Kerja Konstruksi ingin melakukan pencabutan atau penghapusan SKK, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan :
- Surat Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian, bermaterai dan ditanda tangan oleh Pemohon
 - Copy SKK
 - Copy KTP
 - Copy NPWP
 - Copy Ijasah
 - Photo Selfi menunjukan Ijasah Asli
 - Photo Selfi menunjukan SKK Asli
 
Tata Cara Permohonan Pencabutan SKK KBLI 2017
- Siapkan akun SIKI
 - Login ke Aplikasi https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/
 - Pilih menu permohonan pencabutan
 - Lalu pemohon melakukan upload data kelengkapan pada aplikasi, untuk memohon perubahan tenaga kerja SKK dengan KBLI 2017 sebagai berikut :
 
- 
- Surat Permohonan (pdf)
 - File SKA (pdf)
 - File KTP (jpg)
 - File NPWP (jpg)
 - Foto selfie memegang surat permohonan pencabutan dan SKA (jpg)
 
 
5. lalu klik submit untuk menyelesaikan proses penghapusan.
Tata Cara Permohonan Pencabutan SKK KBLI 2020
- Siapkan akun E-Simpan
 - Login dengan password akun E-simpan anda sebagai pemilik SKK, khusus bagi pemilik SBU yang terbit melalui LSBU dan SKK yang terbit melalui LSP
 - Pilih menu permohonan pencabutan
 - Lalu pemohon melakukan upload data kelengkapan pada aplikasi, untuk memohon perubahan tenaga kerja SKK dengan KBLI 2020 sebagai berikut :
 
- 
- Surat Permohonan (pdf)
 - File SKK (pdf)
 - File KTP (jpg)
 - File NPWP (jpg)
 - Foto selfie memegang surat permohonan pencabutan dan SKK (jpg)
 
 
5. lalu klik submit untuk menyelesaikan proses penghapusan.
Contoh Surat Permohonan Pencabutan
Contoh Surat Permohonan bagi Badan Usaha
Permohonan Pencabutan SBU dan TKK
- Cetakan SBU bermasalah,*
 - Tenaga Ahli Merangkap di Badan Usaha Lain*
 
- Surat permohonan pencabutan,
 - Copy SBU yang mau di cabut,
 - Copy NPWP
 
Permohonan Pencabutan dan Pergantian TKK
(KOP SURAT BADAN USAHA)
Nomor       :
Lampiran    :
Perihal        : Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Pergantian*) Tenaga Kerja Konstruksi
Kepada Yth.
Direktur (LSBU penerbit SBU Anda)
di Tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, kami mohon kiranya dapat dilakukan penghapusan/pencabutan/pergantian*) Tenaga Kerja Konstruksi atas nama :
Nama :
KTP :
NPWP :
Alamat :
Nomor Registrasi :
Kualifikasi :
Jabatan :
*) coret salah satu
Karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja dan tidak menjabat sebagai PJBU/PJT/PJSK/Tenaga Ahli Tetap pada perusahaan PT/CV dan selanjutnya , kami telah melakukan penggantian
Tenaga Kerja Konstruksi menjadi :
Nama :
KTP :
NPWP :
Alamat :
Nomor Registrasi :
Kualifikasi :
Jabatan :
Untuk selanjutnya dapat dicatatkan pada perusahaan PT/CV ………………………………….. dan dalam sistem database pencatatan di LPJK.
Terlampir kami sampaikan kelengkap dokumen pendukung atas penghapusan/pencabutan/penggantian Tenaga Kerja Konstruksi tersebut :
⦁ Copy KTP
⦁ Copy NPWP
⦁ Copy Ijazah
⦁ Copy SKK
⦁ CV yang ditanda tangani oleh PJT/PJSK yang diketahui oleh Direktur
⦁ Surat Pernyataan Tenaga Kerja Konstruksi
Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih
(Nama Kota, Tanggal-Bulan Tahun)
Materai
(Nama Tenaga Kerja Pemilik SKK)
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
⦁ Ketua LPJK PUPR
⦁ Direktur Perusahaan PT/CV (yang menggunakan SKK)
Contoh Surat Permohonan bagi Tenaga Kerja Konstruksi
Nomor : Jakarta, (tgl-bulan-tahun)
Lampiran :
Perihal : Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Pergantian*) Tenaga
Kerja Konstruksi
Kepada Yth.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di-
Jakarta
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, kami mohon kiranya dapat dilakukan penghapusan/pencabutan/penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi atas nama:
Nama :
KTP :
NPWP :
Alamat :
Nomor Registrasi :
Kualifikasi :
Jabatan : PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap*)
Karena kami sudah :
tidak bekerja lagi pada perusahaan PT/CV. …….
tidak menjabat sebagai PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap*) pada perusahaan PT/CV.
……. tidak pernah bekerja pada perusahaan PT/CV. …….
(berikan tanda pada kotak untuk pilihan yang seseuai)
Terlampir kami sampaikan dokumen pendukung atas permohonan penghapusan/ pencabutan/ penggantian Tenaga Kerja Konstruksi ini:
copy KTP
copy NPWP
copy ijazah
copy SKK
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami sampaikan terima kasih
Jakarta, (tgl-bulan-tahun)
(Nama Tenaga Kerja Pemilik SKK-K)
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1 Ketua DPP Asosiasi…
2. Ketua DPD Asosiasi..
3. Direktur Perusahaan PT/CV.
*) coret yang tidak perlu
Pencabutan SKK konstruksi merupakan langkah penting yang dapat dilakukan baik karena pelanggaran regulasi, permohonan langsung dari Tenaga Kerja Konstruksi, maupun permintaan dari badan usaha. Dengan memahami ketentuan terbaru, alasan, dan tata cara pencabutan, Badan Usaha dan Tenaga Kerja dapat menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari sanksi hukum. Bagi badan usaha yang berminat untuk mencabut SKK-nya, penting untuk mengikuti alur dan format yang telah ditetapkan agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAQ
Apa saja penyebab utama pencabutan SKK Konstruksi?
SKK Konstruksi dapat dicabut karena beberapa alasan, di antaranya:
- Pelanggaran aturan dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK
 - Tenaga ahli terdaftar di lebih dari satu badan usaha tanpa izin.
 - Permohonan pencabutan dari pemegang SKK sendiri karena perubahan pekerjaan atau penyalahgunaan SKK oleh pihak lain.
 
Bagaimana prosedur pencabutan SKK Konstruksi?
Prosedur pencabutan SKK meliputi:
- Pengajuan permohonan pencabutan ke LPJK atau instansi terkait dengan menyertakan dokumen pendukung.
 - Verifikasi dan evaluasi oleh LPJK untuk memastikan alasan pencabutan sah.
 - Keputusan pencabutan oleh LPJK dan penghapusan SKK dari database sertifikasi.
 
Apa dampak pencabutan SKK bagi tenaga kerja dan perusahaan?
Dampak pencabutan SKK dapat mencakup:
- Tenaga kerja kehilangan kesempatan untuk mengikuti proyek yang mensyaratkan SKK.
 - Perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan tenaga kerja bersertifikat untuk proyek-proyek tertentu.
 - Jika pencabutan dilakukan karena pelanggaran, tenaga kerja atau perusahaan bisa mendapatkan sanksi tambahan.
 
					
