MNCFest.com- Memulai bisnis dengan badan usaha yang legal adalah langkah penting untuk membangun kredibilitas dan meningkatkan peluang berkembang. Salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih adalah CV (Commanditaire Vennootschap). Dengan proses pembuatan CV yang lebih mudah dan fleksibel dibanding PT, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memilihnya sebagai badan usaha resmi.
Namun, bagaimana cara mendirikan CV yang benar? Apa saja syarat dan biaya yang diperlukan? Apakah lebih baik membuat CV secara online atau konvensional? Dalam panduan ini, kami akan mengupas tuntas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang pembuatan CV perusahaan, sehingga Anda bisa segera memiliki badan usaha yang sah dan siap beroperasi!
Namun, bagaimana cara mendirikan CV yang benar? Apa saja syarat dan biaya yang diperlukan? Apakah lebih baik membuat CV secara online atau konvensional? Dalam panduan ini, kami akan mengupas tuntas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang pembuatan CV perusahaan, sehingga Anda bisa segera memiliki badan usaha yang sah dan siap beroperasi!
Apa itu CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan komanditer yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif hanya menyertakan modal tanpa ikut serta dalam pengelolaan sehari-hari.
Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi pilihan banyak pengusaha, terutama bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis dengan legalitas resmi tanpa proses yang terlalu rumit.
Berikut beberapa alasan mengapa mendirikan CV bisa menjadi keputusan yang tepat:
Proses Pendirian yang Lebih Mudah Dibanding PT
Salah satu keunggulan utama CV adalah proses pendiriannya yang lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Persyaratan administratifnya lebih ringan, tidak membutuhkan struktur organisasi yang kompleks seperti PT, dan tidak memerlukan adanya pemisahan modal secara ketat. Hal ini memungkinkan para pengusaha untuk mendirikan badan usaha dengan cepat dan efektif tanpa harus memenuhi banyak regulasi yang rumit.
Tidak Ada Batasan Minimal Modal, Lebih Fleksibel dalam Pembiayaan
Berbeda dengan PT yang sering kali memiliki persyaratan modal minimal, CV tidak memiliki ketentuan batas modal awal. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengusaha dalam mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Dengan demikian, CV menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin memulai usaha dengan modal terbatas namun tetap memiliki badan usaha resmi.
Lebih Dipercaya Dibanding Usaha Perorangan
Dibandingkan dengan usaha perorangan yang belum memiliki legalitas formal, CV lebih diakui dalam dunia bisnis. Keberadaan CV menunjukkan bahwa bisnis telah memiliki struktur yang lebih jelas dan dikelola secara lebih profesional. Ini meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor, sehingga peluang bisnis pun semakin besar.
Cocok untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang Ingin Berkembang
CV sering kali menjadi langkah awal bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin memiliki badan usaha resmi sebelum berkembang menjadi PT. Dengan struktur yang lebih fleksibel, CV memungkinkan bisnis untuk berkembang secara bertahap tanpa harus terbebani dengan regulasi yang lebih ketat seperti PT. Seiring dengan pertumbuhan bisnis, CV dapat dikonversi menjadi PT jika dibutuhkan.
Memiliki Rekening Perusahaan untuk Transaksi yang Lebih Profesional
Dengan memiliki CV, pemilik usaha dapat membuka rekening perusahaan atas nama badan usaha, yang membuat transaksi keuangan menjadi lebih profesional dan terpercaya. Ini juga memudahkan dalam pengelolaan keuangan bisnis, karena rekening usaha terpisah dari rekening pribadi. Keberadaan rekening perusahaan juga sering menjadi syarat dalam mengajukan pinjaman atau kerjasama dengan pihak lain.
Lebih Mudah Mendapatkan Proyek Bisnis dari Perusahaan Besar
Banyak perusahaan besar yang mensyaratkan mitra bisnisnya memiliki legalitas resmi. Dengan mendirikan CV, peluang untuk mendapatkan proyek dari perusahaan besar menjadi lebih terbuka. CV lebih kredibel dibanding usaha perorangan, sehingga lebih mudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk korporasi dan instansi pemerintah yang biasanya mengutamakan badan usaha yang telah terdaftar secara resmi.
Syarat Pembuatan CV
Sebelum memulai pembuatan CV perusahaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk pembuatan CV :
- KTP & NPWP calon direktur
- KTP & NPWP komisaris
- Nama calon perusahaan
- Struktur organisasi
- Email direktur dan komisaris
- Nomor WhatsApp direktur dan komisaris
- KTP & NPWP seluruh anggota struktur organisasi
- Email & WhatsApp seluruh anggota struktur organisasi
- KBLI usaha (maksimal 7 di akun OSS, maksimal 10 di akta)
Kriteria Pendiri CV
CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Salah satu pendiri harus merupakan warga negara Indonesia. Selain itu, pendiri CV tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Langkah-Langkah Awal dalam Pendirian CV
Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui agar badan usaha memiliki legalitas resmi. Meskipun proses pendiriannya lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), tetap ada prosedur yang harus dipenuhi agar CV dapat beroperasi secara sah. Berikut adalah langkah-langkah awal dalam pendirian CV secara lebih rinci:
- Menentukan Nama CV
Langkah awal pendirian CV adalah memilih nama yang unik dan belum terdaftar. Pengecekan dapat dilakukan melalui sistem AHU Kemenkumham. - Menyusun Struktur Organisasi
CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan dalam pengelolaan operasional, keuangan, dan pengambilan keputusan. Sedangkan sekutu pasif menyediakan modal tanpa ikut serta dalam pengelolaan. Struktur organisasi ini menentukan hak dan kewajiban dalam perjanjian CV. - Menyiapkan Dokumen dan Akta Pendirian
Setelah struktur organisasi ditentukan, dokumen administratif disiapkan untuk pembuatan Akta Pendirian CV melalui notaris. Akta ini mencakup : Identitas CV (nama, alamat, bidang usaha); nama sekutu aktif dan pasif; modal yang disetorkan; hak dan kewajiban masing-masing sekutu - Pendaftaran CV di AHU Kemenkumham
Setelah mendapatkan akta notaris, CV harus didaftarkan melalui sistem AHU Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas CV. - Pendaftaran di OSS untuk NIB dan Izin Usaha
Selanjutnya, CV didaftarkan ke Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. - Pendaftaran NPWP Perusahaan
Langkah terakhir adalah mendaftarkan CV di kantor pajak untuk mendapatkan NPWP Perusahaan, yang diperlukan untuk pelaporan pajak tahunan, pembuatan faktur pajak, pembukaan rekening bank atas nama CV.
Cara Pembuatan CV yang Benar
Berikut kami paparkan cara-cara pembuatan CV yang benar :
- Berkonsultasi dengan notaris untuk mengurus akta pendirian sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Mendaftarkan CV di AHU Online untuk memastikan CV terdaftar secara legal.
- Meregistrasi di OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha.
- Mengurus NPWP perusahaan agar bisnis dapat beroperasi secara resmi.
- Jika diperlukan, mendaftarkan SIUP dan TDP sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Dalam proses nya, beberapa kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan dalam pembuatan CV yakni :
- Memilih nama yang sudah digunakan oleh perusahaan lain.
- Tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- Mengabaikan legalitas seperti izin usaha dan NPWP.
- Tidak memahami struktur kepemilikan yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Pembuatan CV Perusahaan Online atau Offline?
Saat ini, pembuatan CV online semakin populer karena lebih praktis dan cepat. Namun, metode konvensional masih digunakan oleh beberapa pelaku usaha.
Perbandingan Pembuatan CV Online dan Offline
- Kecepatan Proses, online lebih cepat (1-3 minggu), offline lebih lama (3-4 minggu).
- Efisiensi Biaya, online lebih murah dibanding cara konvensional yang lebih mahal karena ada tambahan biaya administrasi.
- Kemudahan Proses, online bisa dilakukan dari mana saja, offline mengharuskan pemilik usaha datang langsung ke notaris dan instansi terkait.
- Legalitas dan Keamanan, online lebih terintegrasi dengan sistem pemerintah seperti AHU Online dan OSS.
- Fleksibilitas Waktu, dengan sistem online, pengusaha tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengurus dokumen secara langsung.
Platform untuk Pendaftaran CV Online
Dalam era digital, proses pendaftaran Commanditaire Vennootschap (CV) kini dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform resmi. Hal ini mempermudah para pengusaha dalam mendapatkan legalitas usaha dengan lebih cepat dan efisien. Berikut adalah beberapa platform utama yang digunakan dalam proses pendaftaran CV secara online:
AHU Online
AHU Online merupakan platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pendaftaran badan usaha, termasuk CV.
Melalui sistem ini, calon pemilik usaha dapat melakukan:
- Pengecekan ketersediaan nama CV untuk memastikan bahwa nama yang diusulkan belum digunakan oleh entitas bisnis lain.
- Pembuatan dan pendaftaran akta pendirian CV, yang dibuat melalui notaris dan kemudian didaftarkan dalam sistem AHU.
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, yang berfungsi sebagai bukti legalitas badan usaha.
Proses ini dilakukan secara online, sehingga mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor pemerintah. Dengan adanya AHU Online, pendaftaran CV menjadi lebih transparan dan terstruktur.
Cara Mengakses AHU Online:
- Kunjungi situs resmi ahu.go.id.
- Buat akun dan lakukan verifikasi.
- Pilih layanan “Pendaftaran CV”.
- Lengkapi data yang diperlukan, termasuk unggah dokumen akta pendirian.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Unduh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setelah proses disetujui.
OSS (Online Single Submission)
Setelah mendapatkan legalitas awal melalui AHU Online, tahap berikutnya dalam mendirikan CV adalah mendaftarkan usaha ke Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan.
OSS merupakan sistem berbasis digital yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan berbagai perizinan usaha dalam satu portal terpadu.
Manfaat OSS bagi CV:
- Penerbitan NIB, yang berfungsi sebagai identitas resmi badan usaha.
- Izin usaha otomatis, sesuai dengan bidang usaha yang didaftarkan.
- Akses terhadap fasilitas perbankan, karena banyak lembaga keuangan mensyaratkan NIB untuk pembukaan rekening perusahaan.
- Mempermudah pengurusan pajak, karena OSS terhubung dengan sistem perpajakan nasional.
Cara Mengakses OSS:
- Kunjungi oss.go.id dan buat akun.
- Lengkapi data badan usaha dan dokumen pendukung.
- Pilih bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Ajukan permohonan NIB dan izin usaha.
- Setelah disetujui, unduh dokumen legalitas dari sistem OSS.
Jasa Konsultan Legalitas
Bagi pengusaha yang tidak ingin repot mengurus sendiri proses pendaftaran CV, ada banyak jasa konsultan legalitas yang dapat membantu. Konsultan ini biasanya menawarkan layanan lengkap, mulai dari penyusunan akta notaris, pendaftaran di AHU Online, hingga pengurusan izin usaha di OSS.
Keuntungan menggunakan jasa konsultan legalitas :
- Menghemat waktu, karena semua prosedur diurus oleh tenaga profesional.
- Meminimalisir kesalahan dalam pengisian dokumen, yang bisa menyebabkan penundaan dalam proses pendaftaran.
- Konsultasi hukum dan perizinan, untuk memastikan semua aspek legal usaha terpenuhi.
- Layanan tambahan, seperti pembuatan NPWP perusahaan dan pendampingan dalam pengurusan pajak.
Namun, dalam memilih jasa konsultan, pastikan untuk menggunakan layanan yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Hindari jasa ilegal yang tidak memiliki izin resmi atau meminta biaya di luar ketentuan.
Biaya Pembuatan CV yang Harus Disiapkan
Biaya pembuatan CV berkisar antara Rp4.300.000 hingga Rp4.900.000, tergantung pada wilayah dan kompleksitas usaha.
Rincian Biaya
- Akta Notaris: Rp1.500.000 – Rp2.500.000.
- Pendaftaran AHU Online: Rp500.000 – Rp1.000.000.
- Pembuatan NIB dan NPWP: Rp300.000 – Rp500.000.
- Jasa Konsultasi & Pengurusan (opsional): Rp1.000.000 – Rp1.500.000.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya
- Lokasi usaha, kota besar cenderung lebih mahal dibanding daerah lainnya.
- Jenis usaha, beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan yang dapat menambah biaya pendaftaran.
- Penggunaan jasa konsultan, bisa mempercepat proses tetapi menambah biaya tambahan.
Mendirikan CV adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal. Dengan memahami syarat pembuatan CV, estimasi biaya, serta memilih metode online atau offline, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.
Bagi Anda yang ingin proses yang lebih cepat dan praktis, kami siap membantu Anda dalam pembuatan CV perusahaan secara profesional! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai perjalanan bisnis Anda dengan legalitas yang terjamin!
FAQ
- Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat CV?
Untuk mendirikan CV, Anda membutuhkan dokumen seperti KTP & NPWP direktur dan komisaris, nama perusahaan, struktur organisasi, serta KBLI usaha. - Berapa biaya pembuatan CV?
Biaya pembuatan CV berkisar antara Rp4.300.000 hingga Rp4.900.000, tergantung lokasi dan kompleksitas usaha. - Apakah bisa membuat CV secara online?
Ya, pembuatan CV online bisa dilakukan melalui AHU Online dan OSS, yang lebih cepat dan efisien dibanding metode konvensional. - Berapa lama proses pendirian CV?
Secara online, pembuatan CV bisa selesai dalam 1-3 minggu, sementara metode offline bisa memakan waktu 3-4 minggu. - Apa keuntungan mendirikan CV dibanding PT?
CV lebih mudah didirikan, tidak memerlukan modal minimum, dan cocok untuk UKM sebelum berkembang menjadi PT.

