Pemerintah Perkuat Regulasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Adhyasta

Regulasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

MNCFest.com, Jakarta- Pemerintah semakin serius dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan sistem irigasi nasional. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/3/2025). Rakor ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam percepatan program swasembada pangan yang termasuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam rapat ini adalah percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Menurutnya, revisi ini bertujuan memperkuat regulasi guna memastikan bahwa lahan pertanian tetap terjaga dan tidak beralih fungsi secara masif.

“Selanjutnya, perluas cakupan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi dan segera dibentuk tim terpadu untuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan perlindungan jangka panjang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah,” ujar Menko Zulkifli Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan bahwa revisi Perpres ini harus mempertimbangkan keberlanjutan jaringan Daerah Irigasi (DI) yang telah dibangun. Infrastruktur irigasi yang sudah ada harus tetap dapat berfungsi optimal untuk menunjang produktivitas pertanian.

“Kami juga mengusulkan perlu adanya pola pemberian insentif yang lebih menarik kepada pemerintah daerah dan petani agar dapat mempertahankan lahan sawah eksisting serta mengembangkan lahan sawah baru,” jelas Diana Kusumastuti.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 2021, pemerintah telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di delapan provinsi, dan pada tahun 2022 proses penetapan dilanjutkan ke 12 provinsi lainnya. Ke depan, hasil revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diharapkan mencakup mekanisme perubahan data, seperti penyesuaian RTRW yang mempengaruhi data LSD.

“Kami juga perlu adanya konsistensi pemerintah daerah dalam rencana tata ruang wilayah. Mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan jaringan irigasi harus sudah mempertimbangkan RTRW sehingga terjadi sinkronisasi yang lebih baik,” tambahnya.

Keberlanjutan sistem irigasi menjadi perhatian utama dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan adanya revisi kebijakan dan penguatan regulasi, diharapkan lahan pertanian tetap terjaga dan swasembada pangan dapat tercapai sesuai dengan visi pemerintah. Pemerintah juga mendorong adanya kolaborasi antarinstansi untuk mempercepat implementasi kebijakan ini, termasuk dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyebutkan bahwa pengawasan ketat terhadap praktik alih fungsi lahan sawah sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan lahan pertanian.

“Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan, termasuk melalui pengawasan yang ketat dan transparan. Jangan sampai ada celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kebijakan,” tegasnya.

Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga pengawasan, hingga pemerintah daerah, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih optimal. Kebijakan ini bukan hanya menjaga lahan pertanian, tetapi juga menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di masa depan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah juga akan terus mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Adhyasta

Adhyasta Dirgantara adalah seorang jurnalis yang aktif. Ia telah menulis berbagai artikel berita yang mencakup beragam topik, termasuk isu-isu politik, keamanan, dan peristiwa nasional. Sebagai reporter, Adhyasta berperan dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Related Post

Ads - Before Footer