MNCFest.com- Seorang pengusaha ternama asal Sumatera Selatan, Haji Halim Ali (87), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menduga bahwa ia terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Amin Mansyur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi dokumen untuk mengklaim lahan yang seharusnya merupakan tanah negara.
Kasus ini bermula dari klaim lahan yang diajukan oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), perusahaan milik Haji Halim, yang menyatakan bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya. Lahan tersebut juga disebut-sebut digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun, berdasarkan verifikasi dari BPN, tanah tersebut sebenarnya berstatus tanah negara. Sengketa ini sempat menghambat pembangunan proyek tol yang merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera, yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional sejak 2014. Upaya banding yang diajukan oleh pemerintah daerah justru dicabut pada batas akhir waktu, menyebabkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi inkrah.
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan perubahan lokasi proyek dengan cakupan yang lebih luas. Menanggapi hal ini, Haji Halim mengajukan klaim terhadap dua bidang tanah seluas 34 hektare yang terletak di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal. Untuk memperkuat klaimnya, ia diduga memalsukan dokumen administrasi bersama dengan Amin Mansyur. Dokumen-dokumen tersebut, termasuk surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat, diduga dipalsukan demi mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Namun, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN. Meski demikian, PT SMB tetap mencoba mendapatkan ganti rugi melalui jalur lain. Kejari Musi Banyuasin yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya menemukan bukti bahwa tanah yang diklaim merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. Selain itu, PT SMB juga diduga telah menguasai lebih dari 900 hektare lahan kebun sawit tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun sertifikat HGU yang sah. Kejari Musi Banyuasin bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perkebunan, serta unsur pemerintahan lainnya melakukan pengecekan lapangan dan mengungkap fakta bahwa PT SMB telah mengelola lahan di luar izin resmi yang mereka miliki.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Haji Halim Ali dan Amin Mansyur. “Kami menetapkan dua orang tersangka. HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan AM sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu, keduanya disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejari telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait tindak pidana ini.
Dalam kasus ini, Kejari Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pada perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan bahwa PT SMB telah menguasai lahan seluas 909,7 hektare di luar izin yang dimiliki. Lahan tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni Desa Peninggalan (135,5 hektare), Desa Pangkalan Tungkal (712,5 hektare), dan Desa Simpang Tungkal (61,7 hektare). Fakta ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum dalam penguasaan tanah yang dilakukan oleh PT SMB.
Sementara itu, pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa Haji Halim Ali saat ini dalam kondisi sakit dan akan segera dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan melayangkan surat pemanggilan resmi dalam waktu dekat,” kata Roy. Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur berskala nasional yang sempat tertunda akibat klaim lahan yang bermasalah. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas praktik mafia tanah yang dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dan masyarakat menantikan bagaimana kasus ini akan berlanjut di meja hijau.

