Pemerintah Dorong Pemerataan Infrastruktur Telekomunikasi dengan Regulasi Baru

Adhyasta

Infrastruktur Telekomunikasi

MNCFest.com, Jakarta- Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di berbagai daerah guna mewujudkan transformasi digital yang inklusif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya sewa infrastruktur telekomunikasi tetap terjangkau, sehingga dapat mendorong perkembangan sektor digital di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur serta mengurangi biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya regulasi baru dalam pengelolaan BMD, termasuk dalam hal sewa, pinjam pakai, dan perhitungan aset daerah. Menurutnya, regulasi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperlancar proses digitalisasi yang semakin menjadi kebutuhan di era modern.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses digitalisasi yang membutuhkan sarana dan prasarana yang terintegrasi,” kata Horas melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema “Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No 7 Tahun 2024”, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Forum ini menjadi wadah penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi mengenai percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta strategi implementasi regulasi baru tersebut.

Kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan dalam mewujudkan transformasi digital yang merata di Indonesia. Dengan adanya sinergi yang kuat, layanan publik yang lebih baik dapat terwujud, sekaligus memastikan akses yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah terpencil.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum APJATEL, Fariz Azhar Harahap, menekankan bahwa infrastruktur jaringan telekomunikasi yang kuat dan berkelanjutan, khususnya fiber optic, menjadi pilar utama dalam suksesnya transformasi digital. Menurutnya, infrastruktur yang andal dan terintegrasi merupakan kunci dalam menghadirkan layanan digital yang maju dan merata di seluruh Indonesia.

“Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang memastikan bahwa infrastruktur telekomunikasi dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor industri yang semakin bergantung pada sistem digital,” ujar Fariz.

Fariz juga menyoroti pentingnya membangun SJUT yang lebih terorganisir dengan memperhatikan aspek tata lingkungan serta keamanan. Penerapan SJUT memungkinkan berbagai penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan jalur infrastruktur yang sama, sehingga dapat mengurangi biaya perawatan dan perbaikan akibat kerusakan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan bahwa transformasi digital merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan merata. Ia mengingatkan bahwa digitalisasi tidak hanya menuntut perubahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga menuntut perubahan dalam tata kelola pemerintahan serta operasional industri.

“Transformasi digital dapat mengubah cara kita berinteraksi dengan pemerintah dan dunia bisnis. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memiliki pemahaman yang sama tentang arah dan strategi transformasi digital,” kata Hery.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi pedoman strategis dalam mempercepat implementasi transformasi digital di berbagai daerah. Regulasi ini dirancang agar pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam mengelola BMD dan mendukung penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh akses terhadap infrastruktur yang diperlukan guna memperluas jangkauan layanan digital mereka.

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah didorong untuk membangun sarana jaringan yang dapat digunakan secara bersama, sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak mengalami kendala dalam mengakses infrastruktur yang diperlukan. Dengan demikian, layanan internet dan telekomunikasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk yang berada di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses.

Dukungan penuh pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi ini menjadi bagian dari upaya besar dalam menjadikan Indonesia sebagai negara yang siap menghadapi era digital. Dengan adanya regulasi yang tepat serta kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, maka transformasi digital yang inklusif dan merata dapat terwujud, membawa manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di berbagai daerah guna mewujudkan transformasi digital yang inklusif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya sewa infrastruktur telekomunikasi tetap terjangkau, sehingga dapat mendorong perkembangan sektor digital di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur serta mengurangi biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya regulasi baru dalam pengelolaan BMD, termasuk dalam hal sewa, pinjam pakai, dan perhitungan aset daerah. Menurutnya, regulasi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperlancar proses digitalisasi yang semakin menjadi kebutuhan di era modern.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses digitalisasi yang membutuhkan sarana dan prasarana yang terintegrasi,” kata Horas melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema “Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No 7 Tahun 2024”, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Forum ini menjadi wadah penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi mengenai percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta strategi implementasi regulasi baru tersebut.

Kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan dalam mewujudkan transformasi digital yang merata di Indonesia. Dengan adanya sinergi yang kuat, layanan publik yang lebih baik dapat terwujud, sekaligus memastikan akses yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah terpencil.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum APJATEL, Fariz Azhar Harahap, menekankan bahwa infrastruktur jaringan telekomunikasi yang kuat dan berkelanjutan, khususnya fiber optic, menjadi pilar utama dalam suksesnya transformasi digital. Menurutnya, infrastruktur yang andal dan terintegrasi merupakan kunci dalam menghadirkan layanan digital yang maju dan merata di seluruh Indonesia.

“Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang memastikan bahwa infrastruktur telekomunikasi dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor industri yang semakin bergantung pada sistem digital,” ujar Fariz.

Fariz juga menyoroti pentingnya membangun SJUT yang lebih terorganisir dengan memperhatikan aspek tata lingkungan serta keamanan. Penerapan SJUT memungkinkan berbagai penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan jalur infrastruktur yang sama, sehingga dapat mengurangi biaya perawatan dan perbaikan akibat kerusakan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan bahwa transformasi digital merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan merata. Ia mengingatkan bahwa digitalisasi tidak hanya menuntut perubahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga menuntut perubahan dalam tata kelola pemerintahan serta operasional industri.

“Transformasi digital dapat mengubah cara kita berinteraksi dengan pemerintah dan dunia bisnis. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memiliki pemahaman yang sama tentang arah dan strategi transformasi digital,” kata Hery.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi pedoman strategis dalam mempercepat implementasi transformasi digital di berbagai daerah. Regulasi ini dirancang agar pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam mengelola BMD dan mendukung penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh akses terhadap infrastruktur yang diperlukan guna memperluas jangkauan layanan digital mereka.

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah didorong untuk membangun sarana jaringan yang dapat digunakan secara bersama, sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak mengalami kendala dalam mengakses infrastruktur yang diperlukan. Dengan demikian, layanan internet dan telekomunikasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk yang berada di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses.

Dukungan penuh pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi ini menjadi bagian dari upaya besar dalam menjadikan Indonesia sebagai negara yang siap menghadapi era digital. Dengan adanya regulasi yang tepat serta kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, maka transformasi digital yang inklusif dan merata dapat terwujud, membawa manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adhyasta

Adhyasta Dirgantara adalah seorang jurnalis yang aktif. Ia telah menulis berbagai artikel berita yang mencakup beragam topik, termasuk isu-isu politik, keamanan, dan peristiwa nasional. Sebagai reporter, Adhyasta berperan dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Related Post

Ads - Before Footer